Gunakan Sabu sejak 2015, Bobby Joseph Jadi Pengedar Tembakau Gorila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bobby Joseph menggunakan sabu sejak 2015. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Bobby juga menjadi pengedar narkoba sintetis atau tembakau gorila .
"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai sabu sejak 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Tangerang, Senin (13/12/2021).
"Yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," sambungnya.
Bobby ditangkap Satuan Reserse Nakoba Polres Tangerang Selatan di jalan saat transaksi sabu. Sementara J yang diduga menyuplai sabu kepada sang artis berhasil kabur.
"Di jalan (ditangkap), saat transaksi pas merima barang dari J. Kalau si J melarikan diri, sementara Bobby Joseph ada disitu," jelas Zulpan.
Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Berdasarkan tes urine, Bobby juga positif menggunakan sabu.
"Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan.
Atas kasus ini, Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai sabu sejak 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Tangerang, Senin (13/12/2021).
"Yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," sambungnya.
Bobby ditangkap Satuan Reserse Nakoba Polres Tangerang Selatan di jalan saat transaksi sabu. Sementara J yang diduga menyuplai sabu kepada sang artis berhasil kabur.
"Di jalan (ditangkap), saat transaksi pas merima barang dari J. Kalau si J melarikan diri, sementara Bobby Joseph ada disitu," jelas Zulpan.
Saat diciduk, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Berdasarkan tes urine, Bobby juga positif menggunakan sabu.
"Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan.
Atas kasus ini, Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(dra)